
Di era digital, masjid tidak lagi hanya menjadi pusat ibadah, melainkan juga pusat informasi dan kegiatan sosial. Transparansi pengelolaan masjid kini menjadi tuntutan jamaah dan masyarakat luas. Keterbukaan ini selaras dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan dengan biaya ringan. Pertanyaannya: apakah masjid termasuk badan publik, dan bagaimana digitalisasi bisa membantu memenuhi kewajiban tersebut?
UU KIP menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, keuangan, kegiatan, dan keputusan yang berdampak bagi publik. Badan publik didefinisikan tidak hanya sebagai lembaga pemerintah, tetapi juga organisasi yang menerima dana publik, hibah pemerintah, atau menyelenggarakan layanan publik.
Dalam konteks ini, banyak masjid bisa dikategorikan sebagai badan publik karena menerima donasi dari jamaah, mengelola wakaf, atau bahkan mendapatkan dukungan dana pemerintah. Dengan demikian, masjid berkewajiban:
Digitalisasi adalah jawaban praktis bagi masjid dalam memenuhi prinsip keterbukaan. Dengan platform digital, laporan keuangan dapat dipublikasikan secara berkala, kegiatan dapat diumumkan real time, dan jamaah bisa mengakses informasi tanpa harus datang ke kantor takmir.
Ada platform dan inisiatif untuk smart/ digital mosque di Indonesia (contoh platform: eMasjid.id, Maslam, Masjidku, Smart Masjid) yang menyediakan fitur jadwal, donasi online, manajemen jamaah, dan pelaporan. Implementasi institusi besar (mis. Islamic Center / Islamic Center Kaltim) menampilkan fitur donasi online + laporan keuangan digital dan digitalisasi administrasi. Implementasi akademis menunjukkan penerimaan tinggi dari DKM yang dipelatihkan.
Manfaat digitalisasi dalam konteks UU KIP:
Namun, digitalisasi juga membawa tantangan: perlindungan data pribadi, keamanan siber, kesiapan SDM takmir, dan kebutuhan infrastruktur yang memadai.
Salah satu contoh nyata digitalisasi masjid di Indonesia adalah aplikasi Maslam (Masajid Al Alam). Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dalam dua versi: Maslam DKM untuk pengurus masjid dan Maslam untuk jamaah. Ada pula Maslam TV untuk menampilkan informasi digital di layar masjid.
Fitur utama Maslam meliputi:
Aplikasi ini diklaim telah digunakan oleh ratusan masjid di berbagai provinsi. Dengan sistem ini, masjid bisa lebih mudah memenuhi kewajiban keterbukaan: laporan keuangan dapat dipublikasikan secara real time, struktur pengurus jelas, dan kegiatan diumumkan secara transparan.
Kaitannya dengan UU KIP:
Untuk menyesuaikan dengan UU KIP, masjid sebaiknya menyediakan secara digital:
Digitalisasi bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan agar masjid dapat berfungsi lebih akuntabel, modern, dan sesuai dengan amanat UU KIP. Aplikasi seperti Maslam menunjukkan bahwa teknologi bisa menjadi solusi praktis untuk menjembatani kewajiban hukum dan kebutuhan transparansi jamaah. Dengan langkah kecil — mulai dari publikasi laporan keuangan online hingga penggunaan aplikasi manajemen masjid — DKM dapat membangun kepercayaan dan memastikan masjid menjadi pusat ibadah sekaligus pusat keterbukaan informasi publik.
Lais Abid, Ketua Tim Dukungan Teknologi Informasi Masjid Jami’ Pabongan
| Luas Area | 200 m2 m2 |
| Luas Bangunan | 144 m2 m2 |
| Status Lokasi | wakaf |
| Tahun Berdiri | 1970 |